Selamat datang di Mahasiswa News - Portal Berita & Aspirasi Kreativitas Kampus Terdepan
Mahasiswa News
Media Aspirasi & Kreativitas Kampus
🌤️
--° Memuat cuaca...

Kanal & Sub Kanal

Beranda Utama
ISDG

Pengawasan Obat di Apotek dan Fasilitas Kesehatan: Seberapa Siap Sistem Memastikan Kepatuhan dan Keselamatan Pasien?

Foto penulis Penulis: Asyfa Rahmadhani
Editor: Redaksi✓
Waktu Publikasi: 01 Nov 2026, 17:34:42 WIB
Foto ilustrasi Gambar  (Sumber: Artificial Intelligence)
Foto ilustrasi Gambar (Sumber: Artificial Intelligence)

Mahasiswa News — Pengawasan pengelolaan obat merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin mutu pelayanan kefarmasian dan keselamatan pasien. Obat yang dikelola dengan baik harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan serta standar yang sudah di tentukan oleh BPOM, mulai dari pengadaan, penyimpanan, pencatatan hingga sampai penyerahan kepada masyarakat. Apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, risiko seperti penggunaan obat kedaluwarsa, ketidaksesuaian stok, dan peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan dapat meningkat.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Peraturan ini berlaku sejak 6 April 2026 dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021. Namun, keberadaan regulasi belum menjamin keberhasilan pengawasan tanpa kesiapan fasilitas dan kepatuhan pelaksana di lapangan.

Salah satu tantangan penerapan regulasi ini adalah memastikan setiap fasilitas mampu menjalankan prosedur pengelolaan obat secara konsisten. Kendala seperti pencatatan stok yang kurang tertib, keterbatasan sarana penyimpanan, dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan terbaru perlu dievaluasi. Oleh karena itu, kesiapan fasilitas perlu dinilai berdasarkan kondisi nyata, kompetensi petugas, serta kelengkapan dokumentasi pengelolaan obat.

Tanggung jawab pengelolaan obat berada pada apoteker penanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPOM berperan mengawasi kepatuhan fasilitas melalui pemeriksaan, pembinaan, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. Pengawasan yang efektif tidak cukup hanya memeriksa dokumen, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian stok fisik, kondisi penyimpanan, dan ketertelusuran obat.

Pengawasan juga menjadi penting karena regulasi ini mencakup fasilitas lain yang diperbolehkan mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas, seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket sesuai ketentuan. Perluasan cakupan tersebut menuntut kejelasan mengenai batas kewenangan dan persyaratan pengelolaan obat agar kemudahan akses masyarakat tetap disertai jaminan keamanan dan mutu obat.

Untuk menilai efektivitas penerapan peraturan, diperlukan data resmi mengenai jumlah fasilitas yang diperiksa, jenis pelanggaran, tingkat kepatuhan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Data tersebut dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan dan pelaksanaan. Tanpa data yang terverifikasi, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan fasilitas sudah tinggi ataupun masih rendah.

Pada akhirnya, keberhasilan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 bergantung pada kesiapan fasilitas, kompetensi tenaga kefarmasian, dan konsistensi pengawasan. Sosialisasi, pembinaan, serta penindakan yang sesuai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan kerja sama antara pemerintah, tenaga kefarmasian, pengelola fasilitas, dan masyarakat, pengawasan obat diharapkan dapat berjalan lebih optimal untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pasien.