Selamat datang di Mahasiswa News - Portal Berita & Aspirasi Kreativitas Kampus Terdepan
Mahasiswa News
Media Aspirasi & Kreativitas Kampus
🌤️
--° Memuat cuaca...

Kanal & Sub Kanal

Beranda Utama
Berita Utama

Ketika Obat Menjadi Komoditas Konten: Seberapa Efektif Regulasi Mengawasi Promosi Obat di Era Digital?

Foto penulis Penulis: Fina Septiani
Editor: Redaksi✓
Waktu Publikasi: 01 Nov 2026, 18:14:08 WIB
Foto ilustrasi Gambar  (Sumber: Artificial Intelligence)
Foto ilustrasi Gambar (Sumber: Artificial Intelligence)

Mahasiswa News — Media sosial telah mengubah cara masyarakat mengenal produk kesehatan. Informasi tentang obat kini hadir berdampingan dengan ulasan produk, rekomendasi kreator konten, hingga promosi yang dikemas sebagai pengalaman pribadi. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan dapat menjangkau banyak orang dan memengaruhi keputusan mereka untuk menggunakan obat.

Namun, obat bukan komoditas biasa. Penggunaannya berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan manusia. Klaim manfaat yang berlebihan, informasi yang tidak lengkap, atau promosi yang mengabaikan batasan penggunaan dapat mendorong masyarakat mengambil keputusan tanpa pemahaman yang memadai.

Persoalannya bukan berarti seluruh promosi obat di ruang digital bermasalah. Tantangan sebenarnya adalah memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan bertanggung jawab ketika batas antara edukasi kesehatan dan kepentingan komersial semakin sulit dikenali.

Regulasi di tengah perubahan digital

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat, yang diundangkan pada 29 April 2026 dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat seiring perkembangan media komunikasi dan pemasaran obat.

Salah satu ketentuan pentingnya adalah pembatasan promosi obat resep melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan. Sementara itu, iklan obat tanpa resep kepada masyarakat umum wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan. Promosi dan iklan juga harus objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan.

Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin seluruh pelaksanaannya berjalan efektif. Tantangannya terletak pada penerapan aturan terhadap berbagai bentuk konten dan saluran digital yang terus berkembang.

Promosi kini tidak selalu tampil sebagai iklan konvensional. Pesan komersial dapat hadir melalui video pendek, siaran langsung, atau ulasan yang menyerupai edukasi kesehatan. Bagi masyarakat awam, membedakan informasi yang bertujuan mendidik dari konten yang mendorong pembelian tidak selalu mudah.

Angka kepatuhan dan tantangan pengawasan

Indikator kepatuhan iklan obat yang dilaporkan BPOM pada Triwulan II 2026 mencapai 97,26 persen, melampaui target sebesar 88,33 persen. Angka ini menunjukkan capaian positif dalam pengawasan iklan obat yang tercatat.

Karena itu, tidak tepat jika regulasi baru langsung dinilai gagal. Namun, angka kepatuhan tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh promosi obat di internet telah sesuai ketentuan. Indikator pengawasan yang tercatat tidak otomatis menggambarkan seluruh konten yang beredar di setiap platform digital.

Evaluasi perlu melihat lebih jauh: seberapa luas pengawasan menjangkau konten media sosial, bagaimana pelanggaran ditindaklanjuti, dan apakah penanganannya berlangsung konsisten. Pertanyaan ini penting agar capaian kepatuhan dapat dibaca secara proporsional sekaligus membantu mengidentifikasi ruang yang masih perlu diperbaiki.

Laporan kinerja BPOM juga menyoroti tantangan konsistensi evaluasi iklan, termasuk perbedaan hasil penilaian antara petugas pusat dan unit pelaksana teknis. Hal ini mengingatkan bahwa efektivitas pengawasan bukan hanya persoalan ketegasan aturan, melainkan juga keseragaman pemahaman dan kualitas penerapannya.

Pengawasan tidak bisa bekerja sendiri

Karakter media digital menuntut pengawasan yang adaptif. Sebuah konten dapat menyebar luas sebelum ditindaklanjuti, lalu muncul kembali melalui unggahan ulang atau akun lain. Karena itu, pengawasan tidak cukup mengandalkan tindakan setelah pelanggaran ditemukan. Pencegahan, edukasi, mekanisme pelaporan, dan koordinasi dengan platform digital juga diperlukan.

Pelaku usaha dan kreator konten perlu memahami bahwa jangkauan besar membawa tanggung jawab, terutama ketika informasi menyangkut obat. Platform digital juga perlu memiliki mekanisme penanganan laporan yang efektif. Sementara itu, BPOM perlu memperkuat pengawasan berbasis risiko dan menyajikan indikator yang lebih terperinci untuk mengevaluasi promosi obat di ruang digital.

Masyarakat pun harus bersikap kritis. Popularitas kreator, banyaknya tanda suka, atau testimoni yang meyakinkan bukan jaminan bahwa suatu klaim kesehatan benar. Keputusan menggunakan obat sebaiknya didasarkan pada informasi yang dapat dipercaya dan, bila diperlukan, konsultasi dengan tenaga kesehatan.

Mengukur efektivitas dari perlindungan

Pada akhirnya, efektivitas regulasi tidak cukup diukur dari terbitnya aturan atau tingginya satu indikator kepatuhan. Evaluasi perlu melihat konsistensi penegakan, jangkauan pengawasan, tindak lanjut pelanggaran, serta kemampuan sistem melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

PerBPOM Nomor 7 Tahun 2026 telah menyediakan landasan untuk memperkuat pengawasan promosi dan iklan obat. Namun, karena penerapannya masih relatif baru, dampak jangka panjangnya belum dapat disimpulkan secara tergesa-gesa.

Di tengah budaya konten yang bergerak cepat, obat tidak boleh diperlakukan seperti komoditas biasa. Regulasi harus berjalan seiring dengan pengawasan yang adaptif, tanggung jawab pelaku usaha, dan literasi masyarakat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan keselamatan publik.