Selamat datang di Mahasiswa News - Portal Berita & Aspirasi Kreativitas Kampus Terdepan
Mahasiswa News
Media Aspirasi & Kreativitas Kampus
🌤️
--° Memuat cuaca...

Kanal & Sub Kanal

Beranda Utama
ISDG

Sanksi Pidana terhadap Pelaku Usaha atas Pencemaran Laut Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup

Penulis: Alya Rahmawati; Roni Rustandi
Editor: Redaksi✓
Waktu Publikasi: 29 Oct 2026, 12:33:22 WIB
Sampah plastik, styrofoam, dan limbah padat menumpuk di area pesisir pantai serta mencemari permukaan air laut. Kurangnya ketegasan dalam penerapan sanksi pidana dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan memperburuk krisis pencemaran ekosistem perairan nasional.(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Sampah plastik, styrofoam, dan limbah padat menumpuk di area pesisir pantai serta mencemari permukaan air laut. Kurangnya ketegasan dalam penerapan sanksi pidana dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan memperburuk krisis pencemaran ekosistem perairan nasional.(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pencemaran lingkungan merupakan kondisi ketika kualitas lingkungan hidup menurun akibat aktivitas manusia yang mengancam kelestarian lingkungan, baik di darat, laut, maupun udara. Pencemaran tersebut dapat mengganggu kesehatan manusia, mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup, serta merusak keseimbangan ekosistem. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan buruk manusia yang membuang sampah sembarangan dan pelaku usaha yang tidak dapat mengelola limbah industri dengan baik. Sehingga sampah dan limbah yang terbawa aliran sungai tersebut, terbawa arus hingga ke laut yang dampaknya dapat memperparah pencemaran perairan. Sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Eka Chlara Budiarti dari Ecological Observation and Wetlands Conservation menunjukkan bahwa, sampah yang sulit terurai kemudian terkena sinar matahari, maka ukurannya akan semakin mengecil dan kemungkinan besar dapat masuk kedalam tubuh makhluk hidup. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran laut, bukan hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga dapat berdampak pada kehidupan makhluk hidup sehingga, diperlukan adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Yakni penegakkan harus berdasarkan pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pencemaran laut dilakukan melalui penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar hukum dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Sedangkan dalam, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mendefinisikan pencemaran laut sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut akibat kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan laut yang telah ditetapkan. Pencemaran tersebut dapat terjadi akibat pembuangan limbah industri, limbah rumah tangga, sampah, maupun tumpahan minyak dari aktivitas pelayaran. Sebanyak 80% pencemaran laut disebut berasal dari aktivitas di darat, termasuk pembuangan sampah dan limbah yang mencemari perairan (Sundoko. A., Yanuarti. R., & Hanifa. I. 2026). Dampaknya dapat berupa perubahan warna dan suhu air laut, timbulnya bau tidak sedap, kerusakan terumbu karang, kematian massal biota laut, serta kontaminasi pada tubuh hewan laut (Yusal. MS., Hasyim.A., dkk. 2025).

Contoh nyata penegakan hukum terhadap pencemaran laut dapat dilihat dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Maret 2018. Peristiwa tersebut terjadi akibat rusaknya pipa minyak bawah laut milik PT. P setelah terkena jangkar kapal MV E J, sehingga minyak mentah mencemari perairan dan merusak ekosistem pesisir. Dalam proses pidana, nakhoda kapal, ZD, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan. Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengajukan gugatan perdata terhadap PT. P dan sejumlah pihak terkait untuk menuntut ganti rugi lingkungan sekitar Rp.10,15 triliun. Kasus ini menunjukkan bahwa pencemaran laut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban perdata untuk mengganti kerugian lingkungan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku usaha atas pencemaran laut merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum untuk melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penerapan sanksi pidana didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan atau kelalaian serta akibat yang ditimbulkan. Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti menyebabkan pencemaran laut juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mendorong tanggung jawab pelaku usaha, mencegah terjadinya pencemaran berulang, serta melindungi masyarakat dan ekosistem laut dari dampak kegiatan usaha. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana yang tegas, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban menjaga kelestarian lingkungan laut Indonesia.

Referensi

Budiarti. C Eka. 2021. “Identifikasi Mikroplastik pada Feses Manusia”. Environmental Pollution Journal (Jurnal Online). Vol. 1. No. 2. Hal 84-100

Faktor Penyebab Pencemaran Laut di Indonesia yang Perlu Diketahui. 2026. Greenlab Indonesia. Faktor Penyebab Pencemaran Laut Di Indonesia Yang Perlu Diketahui - Greenlab

Rahmawati. A. 2023. Mikroplastik: Wujudnya Tak Nampak Dan Dampaknya Tak Terduga. Kemenkes. Mikroplastik : Wujudnya Tak Nampak Dan Dampaknya Tak Terduga

Sundoko, A. et al. 2026. Cemaran Pesisir Laut: Sumber, Dampak dan Strategi Pengelolaan Lingkungan Maritim. LSO Creative.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009. Jakarta: BPK. RI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 2009. Jakarta: BPK. RI

Yusal, M. S. et al. 2025. ”Review eutrofikasi: Risiko dalam kesuburan lingkungan perairan dan upaya penanggulangannya”. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia (Jurnal Online). Vol 24. No. 1, Hal. 123-134.

Note: Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis, pada Program Studi PPKN, Universitas Pamulang